- Kematian karena bunuh diri
- Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindakan kriminal.
- Kematian karena AIDS.
- Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi.
- Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti kematian yang dikarenakan perang, bencana alam, atau huru hara.
- Kedua tangan atau kedua kaki atau kedua mata.
- Satu kaki dan satu tangan, atau satu kaki dan satu mata, atau satu tangan dan satu mata
- Obat-obatan
- Dokter/ Juru rawat
- Pembalut
- Kamar
- Obat-obatan
- Dokter / Juru rawat
- Laboratorium
- Pembalut
KETENTUAN ASURANSI
Subsidi Asuransi Kecelakaan diberikan kepada member DUTA-NETWORK yang telah mendapatkan Prestasi cukup hanya 1 (satu) kali Rolling atau Flush Out. Bagi member DUTA-NETWORK yang memiliki lebih dari 1 (satu) hak usaha boleh hanya mencantumkan satu nama saja untuk asuransi dari hak usaha yang dimiliki. Mitra yang bekerjasama dengan DUTA-NETWORK adalah Perusahaan Asuransi Jiwa BUMI ASIH JAYA, dengan mencantumkan :
Dengan Nilai Uang Pertanggungan (UP) sebesar :
| 1. | Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan | : Rp. | 10.000.000,- |
||||||||
| 2. | Uang Duka Meninggal Dunia Biasa | : Rp. | 2.000.000,- |
||||||||
| 3. | Santunan Cacat Akibat Kecelakaan : | ||||||||||
|
|
|
|||||||||
| 4. | Biaya Perawatan/P3K Akibat kecelakaan, Maksimum per tahun | : Rp. | 2.500.000,- |
Meninggal Dunia/MD (kematian) Tertanggung yang dikecualikan :
TABEL DISABILITY BENEFIT (TABEL DB)
| 1. | Definisi Cacat Tetap Total | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cacat Tetap total adalah kehilangan atau tidak berfungsinya anggota tubuh akibat suatu kecelakaan, meliputi : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Definisi Cacat Tetap Sebagian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Cacat Tetap Sebagian adalah kehilangan atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Tabel Kompensasi Cacat Tetap berdasarkan uang Pertanggungan (UP) : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Cacat Tetap Total up 100% | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Cacat Tetap Sebagian : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Ketentuan Claim cacat Tetap Sebagian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tertanggung yang kehilangan beberapa bagian dari anggota badan secara bersama-sama diberikan kompensasi secara proporsional, maksimum sebesar 100% UP per peristiwa. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Masa Tunggu (Waiting Period) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan cacat sementara yang dialami sembuh kembali maka tidak ada pembayaran santunan, namun jika penyembuhan cacat sementsrs tersebut lebih dari 3 bulan akan dianggap sebagai cacat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Pengobatan/Perawatan Rumah Sakit akibat Kecelakaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dalam hal perawatan akibat kecelakaan tidak memerlukan rawat inap maka akan diganti P3K pada saat kejadian saja meliputi : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Jika Tertanggung memerlukan perawatan di rumah sakit karena luka yang di deritanya maka biaya yang ditanggung meliputi : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Pengajuan Klaim Kecelakaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
